Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan
terhadap Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia, Azrul Azwar,
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program yang menggunakan APBN
Kwarnas 2010. Hal ini dilakukan karena tidak ditemukan kerugian negara.
"Tak
ada kerugian negara. Tidak memenuhi unsur, tak bisa ditingkatkan ke
penyidikan," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, kepada
wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis
(30/5/2013).
Sebelumnya, Andhi juga mengatakan penghentian
penyelidikan tersebut karena Azrur Azwar telah mengembalikan dana
tersebut. Sehingga dugaan kerugian negara tidak terbukti.
"Yang diduga kerugian negara sudah dikembalikan. Pengembalian itu pada tingkat penyelidikan," ujar Andhi.
Untuk
diketahui Kejagung pada Senin (25/2) memeriksa Azrul selama tujuh jam.
Azrul mengatakan pemeriksaan itu soal anggaran 2010 yang terlambat
diterima pada Juni dan November.
"Desember karena itu masih ada kelebihan dipakai sampai 2011 itu yang tidak boleh. Nah itu melanggar ketentuan," Kata Azrul.
Azrul
diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Azrul
mengatakan, jika ketentuan itu salah, dirinya akan mengembalikan dana
tersebut.
"Tapi kalau mau itu dianggap salah, saya kembalikan,
itu saja. Dengan kata lain, semua program yang kita lakukan itu dibiayai
oleh warnas," timpalnya.
Azrul juga menyatakan pemeriksaan
tersebut bukan berarti dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya
juga mengaku tidak ada kesalahan yang diperbuat.
"Bagaimana tersangka, disidik aja tidak," tegasnya. sumber
Home
›Berita Pramuka
›Tidak Ditemukan Kerugian Negara, Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Kasus Pramuka
MASIGNASUKAv102
4369665982036218409
comment 0 Comments
more_vert