Kwartir Nasional Tandatangani MOU Dengan Mendikbud

Jakarta, (6/3). Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menandatangani naskah kerjasama (MOU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. MOU ini berkatan dengan Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan satuan Karya Pramuka Gerakan Pramuka.
Penandatanganan Naskah kerjasama yang bernomor 17/IX/KB/2013 dan nomor 011/PK-MoU/2013 dilaksanakan pada kamis pagi (6/3) di Hotel Sahid Jaya bertepatan dengan acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2014 dengan agenda evaluasi Kinerja Kemendikbud Tahun 2010-2014 dan Penuntasan Implementasi Kurikulum 2013 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kak Muhammad Nuh, dan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Adyaksa Dault.
Dari pihak Kwarnas Gerakan Pramuka naskah perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kak Surijadi Murdjani Syukur selaku wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bidang Bina Anggota Muda dan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di tandatangani 5 direktorat antara lain Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai acuan dan landasan serta memudahkan cara bertindak dalam melaksanakan pembinaan pendidikan Kepramukaan mulai dari pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai kegiatan dan tiap masing-masing direktorat berbeda, misalnya Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Nonformal dan Informal antara lain Pembekalan kepada penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Widya Budaya Bakti bidang Anak Usia dini, Nonformal, dan Informal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mencakup pembinaan, pendidikan dan pelatihan kepada pengelola gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mencakup pembekalan kepada penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Widya Budaya Bakti bidang pendidikan menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencakup pembekalan kepada penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Widya Budaya Bakti bidang pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan mencakup pembekalan kepada penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Widya Budaya Bakti bidang Kepramukaan.
Dalam Perjanjian tersebut masing-masing Direktorat berkomitmen untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis Di Satuan Pendidikan Dan Satuan Karya Pramuka yang sudah dicanangkan dan masuk dalam kurikulum 2013.
Bagi Kwarnas Gerakan Pramuka sendiri dengan ditandatangani perjanjian Kerja sama ini menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung dan melaksanakan Pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan. Haerudin, Humas Kwarnas
comment 0 Comments
more_vert